KALIBRASI ARAH KIBLAT Dr. Tri Prasetiyo Utomo, M.Pd.I.
Program kalibrasi masjid dan musola merupakan kegiatan menentukan skala kiblat arah salat. Masjid dan musola yang telah beridiri dan digunakan untuk aktivitas ibadah menjadi objek kalibrasi arah kiblat. Kegiatan ini juga mendapat respon yang beragam dari masyarakat. Sebagian ada yang setujua, sedangkan sebagian lainnya menolak. Respon ini menjadi dinamika dalam pelaksanaan program kalibrasi masjid musola di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan beberapa pendekatan dan penyuluhan oleh penyuluh agama Islam di kecamatan masing-masing. Kemajuan era digital yang cukup pesat memberikan informasi berbasis teknologi yang cepat. Korelasi dengan kegiatan kalibrasi, yakni semua individ yang melek informasi teknologi dapat melakukan kalibrasi arah kiblat dengan smartphone. Oleh karena itu program kalibrasi yang diselenggarakan oleh kementerian agama yang bekerjasama dengan penyuluh agama Islam harus betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan tanggungjawab sosial. Artinya, tanggujawab ilmiah, yakni proses kalibrasi menggunakan alat atau perangkat yang betul-betul akurat dan diakui kebenarannya secara ilmiah atau universal. Sedangkan tanggungjawab ilmiah, kegiatan kalibrasi hendaknya disertakan berita acara yang disepakati oleh berbagai elemen masyarakat dan pejebat berwenang, sehingga hasil dari proses kalibrasi betul-betul dilaksanakan oleh pihak pengelola masjid tanpa ada masalah sesudah kalibrasi.
Masalah bisa saja muncul setelah pelaksanaan kalibrasi. Masalah ini muncul terkait akurasi arah kiblat. Artinya, sebagian masyarakat menanyakan akurasi dari proses kalibrasi tersebut apakah betul-betul telah akuran? Pandangn ini muncul karena adanya paradigma, penentuan arah kiblat orang terdahulu lebih akurat karena menggunakan pendekatan batiniah dan laku tirakat supranatural. Bahkan lebih jauh lagi, arah kiblat masjid atau musola ini ditentukan oleh sesepuh orang dahulu yang memiliki karomah. Oleh karena itu diperlukan standart operasional yang tepat dan jelas sebagai pedoman dalam proses kalibrasi, tujuannya agar tidak terjadi masalah sebelum dan sesudah proses kalibrasi. Riak-riak di atas kiranya secara parsial merupakan masalah ringan, tetapi jika tidak disikapi dengan benar dan tepat maka akan menimbulkan masalah. Pendekaatan dan kajian teoretis terkait penentuan arah kiblat sudah tergolong banyak. Tetapi sejauh ini belum memberikan alternatif solusi yang dipandang memuaskan. Oleh karena itu standar operasional dan pertanggungjawaban secara ilmiah dan sosial perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Dasar hukum penentuan arah kiblat diantaranya, yakni Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2010 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2010. Fatwa tersebut menghasilkan ketetapan rekomendasi berupa; pertama, Kiblat bagi orang yang shalat dan dapat melihat Ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainul Ka’bah). Kedua, kiblat bagi orang yang saalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat Ka’bah). Ketiga, kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap kebarat laut dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak kawasan masing-masing. Fatwa di atas memberikan rekomendasi berupa, apabila masjid atau musola yang kurang tepat arah kiblatnya maka perlu ditata ulang menggunakan kaidah yang berlaku (ilmu falak). Sedangkan fatwa di atas bersifat, pertama, responsive. Responsive bermakna, kegiatan kalibrasi merupakan respon dari pemerintah atas persoalan penentuan arah kiblat di masyarakat. Kedua, proaktif. Proaktif artinya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah berisifat proaktif terhadap kebutuhan masyarakat dan untuk mengayomi, melindungi, dan melayani kegiatan ibadha yang diselenggarakan oleh masyarakat. Ketiga, anitisipatif. Antisipatif adalah respon cepat yang dilakukan oleh pemegang kebijakan untuk mencegah terjadinya kekacauan yang lebih besar lagi karena kegiatan-kegiatan ibadah yang menimbulkan pro dan kontra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejuang Ende

PERAN PENYULUH DALAM MENGAWAL MANDATORI HALAL