PERAN PENYULUH DALAM MENGAWAL MANDATORI HALAL
Hanes Puji Pangestu, Tri Prasetiyo Utomo, Kudori, Ropik
Penyuluh Halal Tulungagung.
Sertifikasi halal menjadi salah-satu program prioritas Kementerian agama. Komitmen ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia nomor 559 Tahun 2021, tentang layanan halal. Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka segala kebutuhan umat (makanan) memerlukan sertifikasi halal. Halal bermakna mendapat izin, diperbolehkan, dan tidak dilarang oleh syarak. Sedangkan secara bahasa halal adalah suatu perbuatan atau perkara yang diperbolehkan, diizinkan, diharuskan, dan dibenarkan oleh syariat Islam. Di izinkannya suatu perkara berdasar ketentuan hukum positif yang didasari atas hukum syarak, maka menambah kukuhnya sebuah peraturan. Kehalalan suatu perkara akan memberikan jaminan kualitas produk tertentu yang berimbas pada perlindungan konsumen. Melindungi seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan produk berkualitas, bersih, dan diperbolehkan menurut agama menjadi bagian dari tujuan kinerja Kementerian agama. Maka, KMA Nomor 559 Tahun 2021 tentang layanan halal merupakan bagian dari pemerintah untuk melindungi masyarakat atau warga negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Lembaga tertentu yang telah mendapat izin (legalitas) berdasar kompetensi dan otoritas mengeluarkan fatwa halal. Sedangkan fungsi dari adanya sertfikasi halal, memberikan kapastian status halal pada produk tertentu melalui labelisasi produk halal. Dengan demikian, konsumen yang menggunakan atau mengonsumsi produk tersebut mendapat jaminan kemamanan, kenyamanan, dan jaminan kelayakan atas produk tersebut (Ahmad, 2022). Maraknya produk makanan, minumam, dan produk usaha kecil lainnya memiliki potensi yang cukup signifikan dalam mendongkrak perekonomian masyarakat. Tetapi keadaan ini tidak menutup kemungkinan adanya pelaku usaha yang nakal untuk mendulang keuntungan yang maksimal, tetapi mengabaikan keamanan dan kenyamanan konsumen. Kepastian halal yang melekat dalam label tiap produk usaha (UMKM) menjadi bagian kinerja sertifikasi halal.
Prinsip dan prosedur sertifikasi halal produk, yakni baik, aman, dan layak konsumsi atau dapat digunakan dengan aman serta terhindar dari bahan-bahan atau zat haram menurut hukum syarak. Proses menentukan halal di era sekarang bukanlah perkara mudah. Keadaan ini disinyalir dari cepatnya kemajuan informasi teknologi. Al-hasil banyak bahan baku yang didatangkan dari berbagai penjuru nasional dan internasional. Bahan-bahan tersebut tentu tidak hanya diproduksi oleh orang muslim tetapi non-muslim-pun berperan serta dalam siklus pemenuhan bahan baku. Oleh karena diperlukan sebuah jaminan halal pada suatu produk melalui Undang-undang yang melindungi konsumen. Selain pemeriksaan bahan baku secara umum perlu diketahui titik kritis atau komposisi dari suatu produk untuk diketahui dengan baik.
Pemeriksaan bahan baku secara detail menjadi tahapan yang harus dilalui untuk diterbitkannya sertifikat halal. Pemeriksaan produk mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir produk menjadi bagian pemantau pendamping halal. Proses sertifikasi halal dilakukan oleh pendamping atau auditor halal yang berkompeten. Setelah melakukan serangkaian kegiatan auditor maka akan ditetapkan kehalalan suatu produk. Fatwa atau label halal yang tertuang dalam sebuah produk menjadi tanda, bahwa produk tersebut mendapat izin sertifikat halal. Labelisasi halal berupa pencatuman logo halal pada kemasan produk tersertifikat. Adanya label ini menandai kepada konsumen (masyarakat), bahwa produk tersebut memiliki status halal. Untuk membantu labelisasi halal (sertifikat halal) diperlukan peran dan kinerja penyuluh agama Islam bagian produk halal.
Di kabupaten Tulungagung memiliki Lembaga Penggerak Produk Halal Tulungagung (PAK HATA). Lembaga ini terdiri dari penyuluh agama Islam yang berikhtiar untuk mempercepat proses sertifikasi halal di Kabupaten Tulungagung. Peran PAK HATA dalam mempercepat proses sertifikasi halal menunjukkan geliat yang signifikan. Rekapitulasi sertifikasi halal Kabupaten Tulungagung pada februari 2024 menunjukkan 4.094 (empat ribu sembilan puluh empat) self-declare pelaku usaha. Jumlah tersebut terdiri dari 4.063 UMKM dan kantin sejumlah 31 unit. Jumlah ini akan terus meningkat seiring kinerja dan peran penyuluh agama Islam yang tergabung dalam Lembaga Pak Hata (Penyuluh Produk Halal Tulungagung). Oleh karena itu perlu adanya support yang lebih signifikan dari berbagai pihak agar peran Pak Hata lebih optimal. Melalui Lembaga Pak Hata dapat berkontribusi positif terhadap percepatan proses sertifikasi halal di Kabupaten Tulungagung.







Komentar
Posting Komentar