PERAN PENYULUH DALAM MENGAWAL MANDATORI HALAL
Hanes Puji Pangestu, Tri Prasetiyo Utomo, Kudori, Ropik Penyuluh Halal Tulungagung. Sertifikasi halal menjadi salah-satu program prioritas Kementerian agama. Komitmen ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia nomor 559 Tahun 2021, tentang layanan halal. Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka segala kebutuhan umat (makanan) memerlukan sertifikasi halal. Halal bermakna mendapat izin, diperbolehkan, dan tidak dilarang oleh syarak. Sedangkan secara bahasa halal adalah suatu perbuatan atau perkara yang diperbolehkan, diizinkan, diharuskan, dan dibenarkan oleh syariat Islam. Di izinkannya suatu perkara berdasar ketentuan hukum positif yang didasari atas hukum syarak, maka menambah kukuhnya sebuah peraturan. Kehalalan suatu perkara akan memberikan jaminan kualitas produk tertentu yang berimbas pada perlindungan konsumen. Melindungi seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan produk berkualitas, bersih, dan diperbole...